Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretaris mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, informasi dan dokumentasi, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi.

Dalam melaksanakan tugas sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut;

  1. Pengoordinasian kegiatan;
  2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, Kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, informasi dan dokumentasi;
  4. Pengoordinasian organisasi dan tatalaksana;
  5. Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/ jasa;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.