Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan unsur pelaksana usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral.
Bidang Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
  4. Pemantauan dan evaluasi bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya