Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Koperasi merupakan unsur pelaksana bidang koperasi.
Bidang Koperasi dipimpin oleh Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Koperasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang koperasi.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Koperasi mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
  2. Pelaksanaan koordinasi teknis dan pembinaan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.