Surat Rekomendasi untuk persetujuan pembelian BBM bagi UMKM
Pengelola : Bidang Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral.

A. Persyaratan Pemohon:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan bermaterai 10.000;
  3. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan;
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  5. Foto Mesin yang digunakan beserta spesifikasi;
  6. Foto Tempat Usaha

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DISKUKTRANS ESDM.
  2. Seluruh berkas diserahkan langsung ke Bidang UKT ESDM.
  3. Pemeriksaan persyaratan berkas dari pemohon.
  4. Pembuatan Surat Rekomendasi Pembelian BBM bagi UMKM
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi kepada Pemohon.

C. Jangka Waktu  : Rata–rata 30 menit tiap pemohon dan paling lama 3 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

D. Surat Rekomendasi berlaku selama 3 Bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa waktunya.