Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral.
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis bidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Perumusan perencanaan bidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi bidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil, usaha mikro, bidang transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksana teknis dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretaris mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, informasi dan dokumentasi, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi.
Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pengoordinasian kegiatan;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, Kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, informasi dan dokumentasi;
- Pengoordinasian organisasi dan tatalaksana;
- Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/ jasa;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG KOPERASI
Kepala Bidang Koperasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang koperasi.Kepala Bidang Koperasi mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- Pelaksanaan koordinasi teknis dan pembinaan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan, perlindungan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG USAHA KECIL, TRANSMIGRASI, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kepala Bidang Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaksanaan kebijakan bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pemantauan dan evaluasi bidang usaha kecil, usaha mikro, transmigrasi, bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya

